Tugas Ekonomi Koperasi
mengomentari UU Koperasi yang baru
DPR sahkan UU koperasi baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya
mensahkan UU Perkoperasian baru dalam Rapat Paripurna DPR. Kamis (18/10).
Beleid ini menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah
berumur 20 tahun.
Anggota DPR Sohibul Iman mengatakan diharapkan aturan baru ini dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. "Ini melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," katanya pada merdeka.com, Kamis (18/10).
Beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).
Selain itu, dalam beleid teranyar, ada penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini bertujuan supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.
Aturan ini mengakomodasi usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Yang sebelumnya, hanya diatur dalam peraturan setingkat menteri. Aturan ini juga memerintahkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi.
DPR masukkan pelibatan akuntan publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya. beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) yang bisa menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela.
Anggota DPR Sohibul Iman mengatakan diharapkan aturan baru ini dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. "Ini melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," katanya pada merdeka.com, Kamis (18/10).
Beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).
Selain itu, dalam beleid teranyar, ada penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini bertujuan supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.
Aturan ini mengakomodasi usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Yang sebelumnya, hanya diatur dalam peraturan setingkat menteri. Aturan ini juga memerintahkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi.
DPR masukkan pelibatan akuntan publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya. beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) yang bisa menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela.
Sumber:
www.merdeka.com
Komentar :
Saya setuju dengan
adanya revisi Undang-undang pengkoperasian selama itu berakibat baik untuk
perkoperasian di Indonesia. Dengan adanya Undang – Undang penerkoperasian
diharapkan perkoperasian di Indonesia
bisa lebih baik dari sebelumnya. Selain itu juga dengan adanya Undang – Undang
yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi
yang mengutamakan gotong royong
di Indonesia bisa diutamakan kembali. Dengan adanya koperasi juga dapat
menambah lowongan pekerjaan sehingga memperkecil tingkat pengangguran di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar