Powered By Blogger

Minggu, 17 Maret 2013

Tugas Softskill "Pendidikan Kewarganegaraan"


b. Jawab pertanyaaan berikut: dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan

Tujuan Pendidikan Nasional

            Tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan yaitu untuk mencerdaskan bangsa dan  negara dengan memiliki pengetahuan dan keterampilan serta menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
Namun, banyak sekali pendapat mengenai tujuan pendidikan Indonesia,  diantaranya :

Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen):

(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas: 

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO: 

Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3)learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.


Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

            Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
            Bela Negara identik dengan kemiliteran dan TNI yang bekerja untuk melindungi bangsa dari berbagai macam ancaman yang dapat menghancurkan bangsa dan negara, tetapi Bela Negara dalam kontek berbangsa dan bernegara bisa dengan berbakti kepada negara dengan cara cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal negara. Contoh-contoh bela negara yaitu bisa dengan melestarikan budaya, belajar dengan rajin bagi para pelajar dan  taat akan hokum dan aturan-aturan negara. Melestarikan budaya sendiri kita dapat melakukannya salah satunya dengan tidak malu untuk memakai produk buatan asli Indonesia, bangga akan batik, mau belajar tari tradisional ataupun music tradisional, atau setidaknya tidak malu untuk mengakui tari dan musik tradisionalnya. Belajar dengan rajin bagi para pelajar juga menjadi salah satu contoh bela negara karena dengan masyarakat memiliki keterampilan dan kemampuan, negara ini dapat berkembang lebih baik dan lebih maju lagi. Dan bentuk bela negara yang lainnya ialah mematuhi hokum dan aturan-aturan negara yaitu salah satunya yang paling dasar mematuhi aturan lalu lintas, tidak melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang banyak dan lain lain.
            Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
            Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan juga harus diberikan saat masih duduk di sekolah dasar. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila. Tujuan diberikannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ialah salah satunya agar mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas, memupuk  sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara, dan menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
            Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pengertian Pendidikan Kewiraan
            Pendidikan kewiraan berasal dari dua kata yaitu pendidikan dan kewiraan. Pendidikan memiliki arti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa depan. Sedangkan kewiraan berasal dari dua kata wira dan akhiran –an. Wira yang berarti satria, patriot, dan pahlawan. Sedangkan akhiran –an dapat diartikan sebagai kesadaran, kecintaan, kesetiaan, dan keberanian membela negaradan tanah air. Maka, pengertian dari pendidikan kewiraan ialah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air. Tujuan mempelajari pendidikan kewiraan ialah untuk memperluas fikiran sebagai warga negara dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir selayaknya warga negara yang cinta bangsa dan tanah air.
Referensi :
http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/14/tujuan-pendidikan-nasional-unesco-449618.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/
http://achmadfaroby.blogspot.com/2010/02/kompetensi-yang-diharapkan-dari.html
http://sutopo88.blogspot.com/2011/07/kewiraan.html

Tugas Softskill "Pendidikan Kewarganegaraan"


A. Tulis makalah yang menjelaskan makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara

Isi Pasal 30 ayat 1 sampai 5, UUD 1945 :

Ayat 1. Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara

Ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung

Ayat 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara

Ayat 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hokum

Ayat 5. Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara 
republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsetaan warga
negara dalam usaha pertahanandan keamanan diatur dengan Undang Undang.

Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Warga Negara :

            Dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan bahwa masyarakat / warga negara wajib ikut serta dalm usaha pertahanan dan keamanan negara.  Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan masyarakat sebagai kekuatan pendukung. Dengan kata lain, walaupun TNI dan Polri memiliki system organisasi yang berbeda tetapi mereka memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu bekerja sama dalam suatu system pertahanan dan keamanan negara. Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela negara. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR. Warga negara wajib ikut serta dalam membela negara, karena kegiatan wajib bela negara tertuang dalam beberapa dasar hokum dan peraturan bela negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Jadi, setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam membela negaranya dari ancaman, gangguan, dan lain lain yang menghalangi  Tidak hanya melulu TNI dan Polri karena masyarakat biasapun mempunyai peran penting dalam membela negara demi kemakmuran dan kemajuan bangsanya.

Referensi :