b.
Jawab pertanyaaan berikut: dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai
pertanyaan
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional secara keseluruhan yaitu untuk mencerdaskan bangsa dan negara dengan memiliki pengetahuan dan
keterampilan serta menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
Namun,
banyak sekali pendapat mengenai tujuan pendidikan Indonesia, diantaranya :
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi
Amandemen):
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional
dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO:
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3)learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Pengertian Bela Negara dalam Kontek
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat
diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari
pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara,
baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela Negara
identik dengan kemiliteran dan TNI yang bekerja untuk melindungi bangsa dari
berbagai macam ancaman yang dapat menghancurkan bangsa dan negara, tetapi Bela
Negara dalam kontek berbangsa dan bernegara bisa dengan berbakti kepada negara
dengan cara cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban
untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal negara. Contoh-contoh bela
negara yaitu bisa dengan melestarikan budaya, belajar dengan rajin bagi para
pelajar dan taat akan hokum dan
aturan-aturan negara. Melestarikan budaya sendiri kita dapat melakukannya salah
satunya dengan tidak malu untuk memakai produk buatan asli Indonesia, bangga
akan batik, mau belajar tari tradisional ataupun music tradisional, atau
setidaknya tidak malu untuk mengakui tari dan musik tradisionalnya. Belajar dengan
rajin bagi para pelajar juga menjadi salah satu contoh bela negara karena
dengan masyarakat memiliki keterampilan dan kemampuan, negara ini dapat
berkembang lebih baik dan lebih maju lagi. Dan bentuk bela negara yang lainnya
ialah mematuhi hokum dan aturan-aturan negara yaitu salah satunya yang paling
dasar mematuhi aturan lalu lintas, tidak melakukan kejahatan yang dapat
merugikan orang banyak dan lain lain.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
diberikan di Perguruan Tinggi
Pendidikan
kewarganegaraan tidak hanya diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan
juga harus diberikan saat masih duduk di sekolah dasar. Pada hakekatnya
pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara
untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku
warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal
yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan. Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi
indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan
budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan
kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap
dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila. Tujuan diberikannya
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ialah salah satunya agar
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak
dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas, memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara, dan menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah
dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan betanggung jawab.
Kompetensi
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan
pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pengertian Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan berasal dari dua kata yaitu pendidikan dan kewiraan.
Pendidikan memiliki arti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan membimbing pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa depan. Sedangkan
kewiraan berasal dari dua kata wira dan akhiran –an. Wira yang berarti satria,
patriot, dan pahlawan. Sedangkan akhiran –an dapat diartikan sebagai kesadaran,
kecintaan, kesetiaan, dan keberanian membela negaradan tanah air. Maka,
pengertian dari pendidikan kewiraan ialah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban
membela bangsa dan tanah air. Tujuan mempelajari pendidikan kewiraan ialah
untuk memperluas fikiran sebagai warga negara dalam usaha menciptakan serta
meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara demi terwujudnya perjuangan nasional dengan tujuan
untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir selayaknya warga negara yang
cinta bangsa dan tanah air.
Referensi :
http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/14/tujuan-pendidikan-nasional-unesco-449618.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/
http://achmadfaroby.blogspot.com/2010/02/kompetensi-yang-diharapkan-dari.html
http://sutopo88.blogspot.com/2011/07/kewiraan.html