Rapat Anggota
Tahunan
Aktivis Koperasi Indonesia seringkali
keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT
sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun
bentuknya. Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen
dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang
mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang
disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2
jika memang terdapat masalah koperasi yang
kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang
menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi
permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau
pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan
rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50
% + 1 anggota koperasi atau
minimal 2 % dari anggota koperasi (
ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi )
maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota
istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi
bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita
sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan
mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk
mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima
oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan
pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
anggota koperasi sesuai
dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara
terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi
karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang
tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang
lain.
Pengambilan pendapat
berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat
dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia
dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara
terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum
dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh
jumlah anggota koperasi yang
hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali
pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang
disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang
dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan
suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan
tersebut.
Pemberian suara secara terbuka
untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan oleh
anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri,
tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan
dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang
meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak
mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi
ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya
ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara
ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia
dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda
lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia
dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila
hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan
dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota koperasi yang
salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku
Desember maka RAT koperasi dilaksanakan
selambat lambatnya bulan Juli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar