·
Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang
tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat
Anggota Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan
Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7.
Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
·
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan
berperan mewakili anggota dalam
menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil
keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna
memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai
kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya
sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta
Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban
Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
·
Fungsi
dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat pengambilan
keputusan yang tertinggi
2) Fungsi
sebagai penasihat
3) Pengurus
sebagai pengawas
4) Pengurus
sebagai penjaga kelangsungan hidup
organisasi
5) Pengurus
sebagai symbol
·
Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi
diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25
Tahun 1992. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan
wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
·
Pengelola
(Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk
melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi. Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah
ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan –
kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang
dibawahnya seefisien
mungkin menuju karyawan yang
berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan
atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk
disampaikan kepada pengurus
sebelum dimulainya rencana dan
anggaran yang baru.