A. Tulis
makalah yang menjelaskan makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 bagi
setiap warga negara
Isi Pasal
30 ayat 1 sampai 5, UUD 1945 :
Ayat 1. Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara
Ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung
Ayat 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
Ayat 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hokum
Ayat 5. Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsetaan warga
negara dalam usaha pertahanandan keamanan diatur dengan Undang Undang.
Makna
yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Warga Negara :
Dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan
bahwa masyarakat / warga negara wajib ikut serta dalm usaha pertahanan dan
keamanan negara. Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan
masyarakat sebagai kekuatan pendukung. Dengan kata lain, walaupun TNI dan Polri
memiliki system organisasi yang berbeda tetapi mereka memiliki tugas dan fungsi
yang sama yaitu bekerja sama dalam suatu system pertahanan dan keamanan negara.
Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela negara.
Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat
mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti
siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami
ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi
pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR. Warga negara wajib
ikut serta dalam membela negara, karena kegiatan wajib bela negara tertuang dalam
beberapa dasar hokum dan peraturan bela negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Jadi, setiap warga negara berhak dan
berkewajiban dalam membela negaranya dari ancaman, gangguan, dan lain lain yang
menghalangi Tidak hanya melulu TNI dan
Polri karena masyarakat biasapun mempunyai peran penting dalam membela negara
demi kemakmuran dan kemajuan bangsanya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar