Powered By Blogger

Minggu, 17 Maret 2013

Tugas Softskill "Pendidikan Kewarganegaraan"


A. Tulis makalah yang menjelaskan makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara

Isi Pasal 30 ayat 1 sampai 5, UUD 1945 :

Ayat 1. Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara

Ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung

Ayat 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara

Ayat 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hokum

Ayat 5. Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara 
republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsetaan warga
negara dalam usaha pertahanandan keamanan diatur dengan Undang Undang.

Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Warga Negara :

            Dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan bahwa masyarakat / warga negara wajib ikut serta dalm usaha pertahanan dan keamanan negara.  Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan masyarakat sebagai kekuatan pendukung. Dengan kata lain, walaupun TNI dan Polri memiliki system organisasi yang berbeda tetapi mereka memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu bekerja sama dalam suatu system pertahanan dan keamanan negara. Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela negara. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR. Warga negara wajib ikut serta dalam membela negara, karena kegiatan wajib bela negara tertuang dalam beberapa dasar hokum dan peraturan bela negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Jadi, setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam membela negaranya dari ancaman, gangguan, dan lain lain yang menghalangi  Tidak hanya melulu TNI dan Polri karena masyarakat biasapun mempunyai peran penting dalam membela negara demi kemakmuran dan kemajuan bangsanya.

Referensi :


                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar